PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN, DAN SASARAN
PKL bagi Awak Kapal Perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesetaraan hak dan kewajiban; b. kesejahteraan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja; c. jaminan asuransi; dan d. jaminan hukum.
