Pasal 21
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan berhak: a. mempekerjakan Awak Kapal Perikanan sesuai jangka waktu PKL; dan b. mempekerjakan Awak Kapal Perikanan dengan baik sesuai kompetensi. (2) Awak Kapal Perikanan berhak: a. menerima penempatan pekerjaan yang sesuai; b. menerima perlindungan kerja; c. menerima gaji dan bonus tepat waktu; d. menerima jaminan perlindungan hukum; e. menerima asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan; f. menerima biaya transportasi dan akomodasi pemberangkatan dan pemulangan dikarenakan pembatalan dan berakhirnya PKL; g. menerima jaminan biaya pemulangan jenazah, meliputi dokumen, transportasi, dan pemakaman; h. menerima fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi helm, sarung tangan, life jaket, pelampung, baju dingin, sepatu boot, baju kerja, life raft, dan lain-lain; i. menerima akomodasi di kapal yang layak, meliputi makanan, air tawar (minum dan mandi), dan tempat tidur; dan j. menerima jam istirahat selama bekerja di Kapal Perikanan dan cuti tahunan.
