PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 20
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
PKL harus mencantumkan hak dan kewajiban Awak Kapal Perikanan dan Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal
Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan.
