PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka. (2) Permohonan, perubahan, dan penggantian Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka yang sedang berproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan.
