PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 4
BAB 3 — PENERBITAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Penerbitan Karya Cetak dan Karya Rekam Kementerian dilakukan oleh Satuan Kerja Penerbit. (2) Satuan Kerja Penerbit dalam menerbitkan Karya Cetak dan Karya Rekam Kementerian dapat melibatkan pihak lain yang bekerja sama dengan Kementerian. (3) Hasil Penerbitan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan milik Kementerian. (4) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Karya Cetak atau Karya Rekam dibiayai dari anggaran belanja Kementerian dan/atau dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
