PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Karya Rekam di lingkungan Kementerian dapat berupa: a. rekaman audio visual; b. rekaman audio, dan c. slideshow foto. (2) Bentuk media Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. pita; b. piringan hitam; c. kaset audio; d. kaset video; dan e. bentuk lain sesuai perkembangan teknologi.
