PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN...
Pasal 4
BAB 4 — JENIS BANTUAN PEMERINTAH
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terbatas pada: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana, dan d. bantuan rehabilitasi dan bangunan.
