PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan ini digunakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan anggaran, penajaman dan perbaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas program dan/atau kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian Tahun Anggaran 2015.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Jenis Bantuan Pemerintah; b. Kriteria; c. Mekanisme pengalokasian anggaran; d. Mekanisme pemberian bantuan pemerintah; e. Pembinaan dan Pengawasan; dan f. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
