PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN...
Pasal 13
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri dan pimpinan satuan kerja tugas pembantuan dan/atau pusat melakukan pengawasan atas pelaporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Bantuan Pemerintah.
