PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan ...
Pasal 6
(1) Pengelola SKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dibentuk pada masing-masing lokasi SKPT. (2) Pengelola SKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi teknis pengelolaan SKPT. (3) Pengelola SKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
