PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan ...
Pasal 2
(1) Dalam rangka pembangunan SKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan penugasan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap,
perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. (2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan SKPT yang menjadi lingkup penugasannya. (3) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebagai penanggung jawab di:
- Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara;
- Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. b. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, sebagai penanggung jawab di:
- Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua;
- Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku; dan
- Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. c. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, sebagai penanggung jawab di:
- Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kota Sabang, Provinsi Aceh; dan
- Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. d. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, sebagai penanggung jawab di:
- Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua; dan
- Biak, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
