PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan: a. penyediaan skim kredit dengan bunga ringan; b. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan.
