Pasal 91
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b bagi Awak Kapal Perikanan dilaksanakan dalam bentuk upah bagi hasil. (2) Besaran upah bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pendapatan bersih yang diperoleh. (3) Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan atas penjualan ikan hasil tangkapan setelah dikurangi biaya operasional. (4) Berdasarkan penghitungan pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan menentukan proporsi besaran upah bagi hasil berdasarkan kesepakatan yang dicantumkan secara rinci di dalam PKL. (5) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas biaya: a. bahan bakar minyak dan oli;
b. bahan makanan, minuman, air bersih, dan perlengkapan pendukung; c. penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi penerimaan negara bukan pajak:
- pelayanan kebersihan kolam pelabuhan perikanan; dan
- pungutan hasil perikanan pascaproduksi. d. perbekalan, seperti es batu, garam, dan umpan pancing; e. perawatan dan perbaikan rutin kapal, mesin, dan Alat Penangkapan Ikan; f. retribusi lelang; dan g. biaya bongkar muat. (6) Tidak termasuk dalam biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjadi tanggungan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan paling sedikit terdiri atas biaya: a. penempatan Awak Kapal Perikanan; b. perawatan dan perbaikan besar kapal, mesin, dan Alat Penangkapan Ikan; c. penyusutan dari Kapal Perikanan, termasuk permesinan dan Alat Penangkapan Ikan; d. tambat labuh Kapal Perikanan; e. upah (termasuk tunjangan hari raya, jika ada) pengurus atau agen dan pekerja lainnya di darat yang membantu operasional Kapal Perikanan; f. perlengkapan keselamatan pelayaran; g. perlengkapan kerja Awak Kapal Perikanan; h. biaya pengurusan dokumen Kapal Perikanan dan perizinan berusaha; dan i. obat-obatan dan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan. (7) Tidak termasuk dalam biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjadi tanggung jawab pribadi Awak Kapal Perikanan terdiri atas biaya: a. pengecekan kondisi kesehatan; b. Buku Pelaut Perikanan; c. sertifikat kompetensi; d. pelatihan yang diperlukan; dan e. kebutuhan pribadi selama bekerja di atas Kapal Perikanan yang tidak termasuk dalam operasional.
