PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 89
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Apabila masa berlaku PKL atau waktu satu kali operasi Kapal Perikanan kurang dari 30 (tiga puluh) hari, upah berdasarkan satuan waktu bagi Awak Kapal Perikanan ditetapkan secara harian.
(2) Penetapan upah secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan hasil perhitungan formula penghitungan upah harian. (4) Formula penghitungan upah harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu nominal upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) hari.
