PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 88
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a bagi Awak Kapal Perikanan ditetapkan secara bulanan. (2) Upah berdasarkan satuan waktu yang ditetapkan secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen: a. upah pokok; dan b. tunjangan tetap. (3) Upah pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan paling sedikit sebesar upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, upah minimum sektoral provinsi, atau upah minimum sektoral kabupaten/kota. (4) Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berlayar dan ditetapkan sebesar paling sedikit 3% (tiga persen) dari upah pokok.
