Pasal 69
BAB 8 — PENGUKUHAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Dalam hal Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan hilang, terbakar, atau rusak dapat diberikan penggantian oleh Kepala Badan. (2) Untuk memperoleh sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dalam hal sertifikat hilang atau terbakar; b. bukti sertifikat Awak Kapal Perikanan yang rusak, dalam hal sertifikat rusak; c. foto laporan kecelakaan Kapal Perikanan, dalam hal terjadi kecelakaan Kapal Perikanan; d. foto sertifikat Awak Kapal Perikanan (bila ada); e. surat keterangan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang menyatakan kebenaran Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang bersangkutan; dan f. pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, khusus untuk keahlian nautika dengan latar belakang warna biru laut dan untuk keahlian teknika dengan latar belakang warna merah.
