PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 54
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) harus memenuhi standar: a. isi; b. proses; c. kompetensi kelulusan; d. pendidik dan tenaga kependidikan; e. prasarana dan sarana; f. pengelolaan;
g. penilaian pendidikan; dan h. pembiayaan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal.
