Pasal 53
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan. (2) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan. (4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil audit. (5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh komite pengesahan yang personilnya berasal dari unsur Direktorat Jenderal dan Badan. (6) Selain berasal dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), personil komite pengesahan dapat berasal dari: a. direktorat jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; b. direktorat jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan/atau c. direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (7) Komite pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
