Pasal 111
BAB 17 — PENGAWAKAN MINIMUM PADA KAPAL PERIKANAN
(1) Dalam rangka memastikan pemenuhan kelaiklautan Kapal Perikanan diperlukan standar keselamatan pengawakan minimum pada Kapal Perikanan. (2) Standar keselamatan pengawakan minimum pada Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. fungsi Kapal Perikanan; b. ukuran dan jenis Kapal Perikanan; c. jumlah, ukuran, dan jenis mesin penggerak utama dan mesin bantu; d. jumlah dan jenis Alat Penangkapan Ikan; e. tingkat otomatisasi di Kapal Perikanan; f. konstruksi dan peralatan Kapal Perikanan; g. daerah operasi Penangkapan Ikan; h. jalur pelayaran dan trip Penangkapan Ikan dan pengangkutan ikan; i. waktu kerja dan waktu istirahat; dan/atau j. tingkat aktivitas pelatihan di atas Kapal Perikanan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan dokumen keselamatan pengawakan minimum Kapal Perikanan berdasarkan standar pengawakan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dokumen keselamatan pengawakan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun. (5) Petunjuk teknis mengenai dokumen keselamatan pengawakan minimum Kapal Perikanan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
