Pasal 110
BAB 16 — SANTUNAN BAGI AWAK KAPAL PERIKANAN
Bagi Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a dan Awak Kapal Perikanan mengalami cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen) atau cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, atau Awak Kapal Perikanan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, dalam hal besaran santunan jaminan kecelakaan kerja: a. lebih besar dari atau sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) sampai dengan ayat (4) atau Pasal 107, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja diperhitungkan sebagai santunan yang diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; atau
b. lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) sampai dengan ayat (4) atau Pasal 107, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja diperhitungkan sebagai bagian dari santunan yang diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus menambah selisihnya.
