PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA, PENGGUNAAN, DAN KLASIFIKASI HIBAH LUAR NEGERI
(1) HLN digunakan untuk: a. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau b. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. (2) Penggunaan HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima HLN guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan. (3) Penggunaan HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi
satuan kerja penerima HLN guna mendukung penanggulangan pada saat dan setelah kejadian bencana alam untuk pemulihan serta bantuan kemanusiaan termasuk bencana nonalam.
