PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA, PENGGUNAAN, DAN KLASIFIKASI HIBAH LUAR NEGERI
HLN merupakan penerimaan negara dengan kriteria: a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi HLN; b. tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan c. uang, barang/jasa, dan/atau surat berharga yang diterima dari Pemberi HLN digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima HLN, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
