PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Pasal 19
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Sertifikat CPPIB berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
