PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Pasal 18
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Dalam hal penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak dapat dilakukan secara langsung, penilaian kesesuaian lapangan dapat dilakukan secara jarak jauh/virtual dengan menggunakan metode penilaian kesesuaian lapangan jarak jauh (remote site audit). (2) Metode penilaian kesesuaian lapangan jarak jauh (remote site audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat, memastikan konsistensi, dan efektivitas penerapan CPPIB di unit produksi Pakan Ikan.
