Pasal 36
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
Pelaksanaan operasi Kapal Pengawas dilakukan dengan prinsip yang terdiri dari: a. keselamatan (safety), yaitu setiap tindakan yang diambil dalam operasi Kapal Pengawas harus mempertimbangkan faktor keselamatan AKP dan materil; b. kerahasian (confidentiality), yaitu kerahasiaan operasi Kapal Pengawas harus dijaga oleh seluruh AKP, baik berupa metode, prosedur, tindakan, dan komunikasi agar tujuan operasi dapat tercapai;
c. akuntabel (accountable), yaitu penyelenggaraan operasi Kapal Pengawas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur, dan jelas; dan d. efektif dan efisien (effective and efficient), yaitu penyelenggaraan operasi Kapal Pengawas menggunakan sumber daya yang ada sesuai dengan tujuan operasi untuk mencapai hasil yang optimal.
