Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI KAPAL PENGAWAS
(1) Kapal Pengawas berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam WPPNRI. (2) Kapal Pengawas dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. menghentikan; b. memeriksa; c. membawa; dan d. menahan, kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPPNRI untuk dibawa ke pelabuhan terdekat guna pemrosesan lebih lanjut. (3) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal Pengawas didukung dengan informasi yang berasal dari: a. pusat pengendalian; b. pengawasan patroli udara; dan/atau c. informasi lainnya yang dapat berupa hasil analisis intelijen, informasi dari masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, dan pengamatan visual. (4) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
