Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kapal Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Kapal Pengawas adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Awak Kapal Pengawas Perikanan selanjutnya disingkat AKP adalah orang yang bertugas di atas Kapal Pengawas sesuai jabatan dan keterampilannya.
Daerah Operasi adalah suatu wilayah perairan dimana Kapal Pengawas melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi ekslusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara dan barang milik daerah.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dinas adalah dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
