PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 12
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
(1) Setiap Kapal Pengawas harus diawaki oleh AKP yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara. (3) Dalam hal terdapat kekurangan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), AKP dapat berasal dari tenaga kontrak pelaut. (4) Tenaga kontrak pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperuntukkan mengisi kekurangan jabatan kelasi, oiler, dan juru masak.
