PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 93
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan. (2) Lulusan Politeknik KP Karawang dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dapat diberikan penghargaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
