PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 92
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
Syarat pemberian gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 meliputi: a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; dan b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi berkenaan dengan program studi yang diikuti.
