PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 88
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari Kebebasan Akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Politeknik KP Karawang sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (2) Tenaga ahli dari luar Politeknik KP Karawang dapat diundang untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan Kebebasan Akademik.
