Pasal 87
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsinya memiliki Kebebasan Akademik, termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. (2) Direktur mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan Kebebasan Akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. (3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika berupaya agar kegiatan serta hasilnya memberi kontribusi terhadap peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau humaniora. (4) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik setiap anggota Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
