PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 76
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik di Politeknik KP Karawang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Taruna baru. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan. (4) Ketentuan mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
