PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 75
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik KP Karawang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. (2) Politeknik KP Karawang menyelenggarakan program pendidikan diploma tiga dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
