PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 59
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
