PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 58
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Apabila masa jabatan Pembantu Direktur berakhir dan Pembantu Direktur yang baru belum dilantik, Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Dosen tetap yang memenuhi syarat sebagai pelaksana tugas Pembantu Direktur.
