PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 28
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP KARAWANG
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara. (2) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum, kerja sama, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
