Pasal 3
pasal.id
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri dari: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu; b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta- merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. (2) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. Informasi tentang profil Kementerian, meliputi:
sejarah;
visi dan misi;
profil pejabat; dan
tugas dan fungsi. b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian, yang meliputi:
agenda kegiatan Kementerian;
bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian;
cuaca dan maritim;
peta prakiraan daerah penangkapan ikan;
pengumuman;
kontak; dan
e-majalah. c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian d. ringkasan laporan keuangan Kementerian e. Informasi tentang peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian. f. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi. g. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kementerian maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian. h. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa. (3) Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa informasi yang dapat membahayakan kepentingan masyarakat kelautan dan perikanan, antara lain: a. informasi cuaca buruk; b. gelombang tinggi; c. tumpahan minyak di laut; dan d. wabah penyakit ikan. (4) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. Daftar Informasi Publik Kementerian;
b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian; c. Daftar rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan; d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Kementerian.
