PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 12
pasal.id
(1) Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID Unit Kerja Eselon I wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon dalam jangka paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID Unit Kerja Eselon I berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan, namun: a. tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9; dan/atau b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik. (3) PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
