Pasal 11
pasal.id
(1) Pemohon yang akan mengajukan keberatan mengisi Formulir Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian menyampaikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan. (3) Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian menginformasikan kepada Pemohon untuk melengkapi formulir keberatan. (4) PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian memberikan nomor pendaftaran pada formulir
keberatan yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
