PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN...
Pasal 21
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Dinas Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan Pengendalian Residu kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan pelaksanaan Pengendalian Residu; dan b. permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pelaksanaan Pengendalian Residu kepada Otoritas Kompeten setiap 1 (satu) tahun sekali.
