PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN...
Pasal 15
BAB 2 — MONITORING RESIDU
Kelompok dan substansi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) serta batas maksimum residu dan batas minimum kinerja laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
