Pasal 74
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. permohonan sendiri; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. berhalangan tetap; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara bagi PNS; f. tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai anggota biasa atau anggota kehormatan; dan g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. meninggal dunia; b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
