PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 73
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mengangkat seorang Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
