Pasal 71
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, atau terjadi penetapan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter menjadi Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Pembinaan Karakter. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
