PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 70
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagai Kepala Pusat Pembinaan Karakter definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebelumnya. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
