Pasal 37
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BITUNG
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler; b. bimbingan dan konseling; c. pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan Taruna; d. pembinaan tata kehidupan kampus; e. pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan Taruna; dan f. urusan administrasi pusat. (2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
