PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 36
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BITUNG
Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
