PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 27
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BITUNG
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis oleh Pembantu Direktur II.
