PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 26
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BITUNG
(1) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan administrasi pendidikan, serta Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan registrasi, statistik, administrasi ketarunaan dan Alumni, serta urusan kesejahteraan Taruna.
